Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pidie

Delapan Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap Polisi, Innova Reborn dan 4 Sepmor Disita

Selain menangkap para tersangka pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn warna hitam plus empat

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/ M NAZAR
Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengedar sabu selama dua pekan terakhir di Mapolres Pidie, Senin (8/5/2023). 

PROHABA.CO, SIGLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie meringkus delapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di enam lokasi dalam Kabupaten Pidie sejak dua pekan terakhir.

Selain menangkap para tersangka pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn warna hitam plus empat sepeda motor (sepmor).

Barang bukti itu telah diamankan di unit Resnarkoba Polres Pidie.

“Delapan pengedar sabu yang berhasil kita ungkap sejak 20 April hingga 7 Mei tahun 2023,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Prohaba, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/5/2023).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Narkoba AKP Rahmat SH, dan Kasi Humas, AKP Anwar SAg.

Ia rincikan, delapan pengedar sabu yang berhasil diamankan itu adalah MD (40), warga Gampong Ulee Birah, Kecamatan Indrajaya,Pidie.

Pria ini ditangkap di jalan Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pidie, Satu Lagi Masih Diuber

“Dari MD kita amankan 1,05 gram sabu dan satu mobil Toyota Innova Reborn BL 1371 DB,” ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres Pidie, polisi juga menangkap JD (28) dan MM (25), keduanya nelayan, asal Gampong Jeumerang, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Dua pemuda itu diciduk di jalan Gampong Lancang Teungoh, Kecamatan Kembang Tanjong. Berikutnya, Resnarkoba Polres Pidie meringkus ML (25), wiraswata, berasal dari Gampong Pulo Tanjong, Kecamatan Mila, Pidie.

Dari ML polisi menyita 0,20 gram sabu-sabu yang ditangkap tangan di jalan Jabal Ghafur Gampong Kulu kecamatan sama.

Kemudian, kata AKBP Asfali, polisi menangkap AL (33), warga Dayah Sinthop, Kecamatan Mila.

Dari tersangka pelaku yang satu inni polisi menyita 2,58 gram sabu.

Berikutnya, polisi meringkus AN (40), warga Gampong Balee Tuha dan FS (24) warga Gampong Balee Restong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Baca juga: Bocah 2 Tahun Meninggal Tergilas Truk di Simpang Empat Bireuen

Baca juga: Polres Pidie Amankan Dua Granat Aktif dari Petani, Puluhan Tahun Dikuasai

Dari kedua tersangka pelaku, polisi mengamankan 0,48 gram sabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved