Berita Pidie

Polres Pidie Amankan Dua Granat Aktif dari Petani, Puluhan Tahun Dikuasai

Lelaki yang identitasnya dirahasiakan itu sudah puluhan tahun menyimpan alat peledak tersebut. “Penyerahan granat tangan jenis manggis tersebut ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Polres Pidie amankan dua granat aktif peninggalan masa konflik Aceh setelah diserahkan warga. 

PROHABA.CO, SIGLI – Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan dua granat aktif jenis manggis yang diserahkan DG (38) seorang petanidi Kecamatan Mila, Pidie.

Penyerahan dua granat yang diduga peninggalan masa konflik Aceh itu dilakukan di kawasan hutan Lala, Kecamatan Mila, Kamis (13/4/2023).

Lelaki yang identitasnya dirahasiakan itu sudah puluhan tahun menyimpan alat peledak tersebut.

“Penyerahan granat tangan jenis manggis tersebut merupakan inisiatif dan kesadaran DG yang minta namanya dirahasiakan,” kata Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar melalui Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada Pohaba, Jumat (14/4/2023) pagi.

Imam Asfali menjelaskan, DG berprofesi sebagai petani.

Baca juga: Sedang Gali Lubang, Warga Aceh Tamiang Temukan Amunisi dan Granat

Baca juga: Kapal dari Malaysia Tujuan Pidie Karam di Belawan, Satu Balita Tewas, Satu Hilang

Baca juga: Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat ke Polisi

Dia awalnya menjumpai bagian Pers Polres Pidie guna memberitahukan bahwa ia masih menyimpan dua butir granat tangan peninggalan masa konflik Aceh.

“Kita perintahkan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi untuk melakukan verifi kasi informasi tersebut dan ternyata benar.

Tim dipimpin Kanit Pidum Ipda Charlie Yudha STrK lalu mengambil granat tersebut dari DG,” jelas Kapolres Imam Asfali.

Ia katakan, pihak Polres Pidie akan berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Aceh, untuk penyerahan dan pemusnahan granat tangan jenis manggis tersebut.

“Kita imbau pada masyarakat untuk tidak takut menyerahkan senpi maupun bahan peledak secara sukarela kepada pihak berwajib, mengingat kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (naz)

Baca juga: PATEN, Ratusan Amunisi dan Senjata KKB Disita Aparat TNI-Polri

Baca juga: Sedang Gali Lubang, Warga Aceh Tamiang Temukan Amunisi dan Granat

Baca juga: Polisi Temukan Granat dan Amunisi di Rumah Kontrakan Pondok Gede

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved