Haba Medan
Tiga Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati di PT Medan
Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
PROHABA.CO, MEDAN - Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, terdakwa kurir sabu 14 kg dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilihat dari laman situs sipp. pn-medankota.go.id, Minggu (7/5/2023), Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dalam amar putusannya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menguatkan Putusan Negeri Medan Nomor 2096/Pid. Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim, Kamis (6/4/2023).
Dalam poin tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
Oloan menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut," ucap hakim, Kamis (2/2/2023).
Dalam hal ini, Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat Ryan Christopher alias Lau Yong dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Baca juga: Ibu Yosua Menangis Terharu Dengar Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arah dari Abing.
"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari Negara Malaysia menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah kepulau Sumatera.
"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Ekstasi ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.
Ryan diperintahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut.
Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Ekstasi tersebut sudah bisa diambil.
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.