Haba Medan
Tiga Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati di PT Medan
Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
Setelah itu, Ryan pun menghubungi Cahyono yang menerangkan agar standby aja.
Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.
Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Baca juga: Kurir Sabu Dari Malaysia Ditangkap di Bandara SIM
Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697- WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.
Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.
Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia.
Sesampainya di titik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang lakilaki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik koordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik koordinat tersebut.
Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang serta satu bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Ekstasi kepada terdakwa.
Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan dibawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia.
Lanjut dibacakan JPU, bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menerima perintah dari Cahyono untuk menghubungi Ryan dengan tujuan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada Ryan.
Kemudian, Ryan dihubungi oleh terdakwa Ma Can menerangkan agar menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Putra Gama Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: GAWAT, Anggota DPRD Ribut dengan Warga
Baca juga: Polres Langkat Tangkap Dua Kurir Bawa 20 Kg Sabu, Diduga Bandarnya di Malaysia
Mengetahui hal tersebut Ryan pun langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motornya sendiri.
Setiba di lokasi yang dituju, terdakwa Ma Ca langsung memberikan satu buah karung warna putih les merah Maron yang didalam ada 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir.
Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.