Haba Medan

Tiga Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati di PT Medan

Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Foto sidang para terdakwa kurir sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11/2022) lalu.  

Sesampainya di rumahnya, Ryan pun menyimpan barang bukti tersebut di dalam kamar tidurnya dengan Nur Azizah.

Setelah itu, Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azizah menuju mobil Toyota Avanza BK 1697 WS yang di tumpangi untuk membawa narkotika jenis sabu ke penerima di Kota Pekanbaru Riau.

Selanjutnya, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.

"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azizah," bebernya.

Setelah melakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang ditumpangi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Antarkan Paket COD, Seorang Kurir di Malang Dianiaya Penerima Paket

Baca juga: Polres Madina Tangkap Dua Pengedar dan Kurir Ganja, 15,5 Kg Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiga Pria Kurir 14 Kg Sabusabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Pidana Mati di PT Medan, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved