Haba Medan
Tiga Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati di PT Medan
Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
PROHABA.CO, MEDAN - Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, terdakwa kurir sabu 14 kg dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilihat dari laman situs sipp. pn-medankota.go.id, Minggu (7/5/2023), Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dalam amar putusannya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menguatkan Putusan Negeri Medan Nomor 2096/Pid. Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim, Kamis (6/4/2023).
Dalam poin tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
Oloan menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut," ucap hakim, Kamis (2/2/2023).
Dalam hal ini, Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat Ryan Christopher alias Lau Yong dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Baca juga: Ibu Yosua Menangis Terharu Dengar Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arah dari Abing.
"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari Negara Malaysia menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah kepulau Sumatera.
"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Ekstasi ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.
Ryan diperintahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut.
Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Ekstasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubungi Cahyono yang menerangkan agar standby aja.
Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.
Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Baca juga: Kurir Sabu Dari Malaysia Ditangkap di Bandara SIM
Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697- WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.
Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.
Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia.
Sesampainya di titik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang lakilaki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik koordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik koordinat tersebut.
Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang serta satu bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Ekstasi kepada terdakwa.
Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan dibawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia.
Lanjut dibacakan JPU, bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menerima perintah dari Cahyono untuk menghubungi Ryan dengan tujuan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada Ryan.
Kemudian, Ryan dihubungi oleh terdakwa Ma Can menerangkan agar menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Putra Gama Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: GAWAT, Anggota DPRD Ribut dengan Warga
Baca juga: Polres Langkat Tangkap Dua Kurir Bawa 20 Kg Sabu, Diduga Bandarnya di Malaysia
Mengetahui hal tersebut Ryan pun langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motornya sendiri.
Setiba di lokasi yang dituju, terdakwa Ma Ca langsung memberikan satu buah karung warna putih les merah Maron yang didalam ada 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir.
Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sesampainya di rumahnya, Ryan pun menyimpan barang bukti tersebut di dalam kamar tidurnya dengan Nur Azizah.
Setelah itu, Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azizah menuju mobil Toyota Avanza BK 1697 WS yang di tumpangi untuk membawa narkotika jenis sabu ke penerima di Kota Pekanbaru Riau.
Selanjutnya, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.
Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.
"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azizah," bebernya.
Setelah melakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang ditumpangi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Antarkan Paket COD, Seorang Kurir di Malang Dianiaya Penerima Paket
Baca juga: Polres Madina Tangkap Dua Pengedar dan Kurir Ganja, 15,5 Kg Barang Bukti Diamankan
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiga Pria Kurir 14 Kg Sabusabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Pidana Mati di PT Medan,
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.