Kasus

Ibu Yosua Menangis Terharu Dengar Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis tersebut langsung disambut gemuruh oleh orang yang hadir dalam ruang persidangan, termasuk ucapan syukur dari ibunda Brigadir Yosua Hutabarat

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Samuel Hutabarat menyatakan pihaknya terharu mendengar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat dalam kasus kematian anaknya. 

PROHABA.CO, JAKARTA – Persidangan yang menempatkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana, berakhir Senin (13/2/2023) siang kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap suami Putri Candrawathi itu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dinyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana atas kematian ajudannya itu.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga dinyatakan bersalah karena tanpa hak melakukan tindakan yangmenyebabkan sistem elektronik di kompleks tempat tinggalnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim, Wahyu Iman, sembari mengetuk palu.

Vonis tersebut langsung disambut gemuruh oleh orang yang hadir dalam ruang persidangan, termasuk ucapan syukur dari ibunda Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dalam laporan langsung Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jakarta Selatan, ibunda Brigadir J mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim pada Ferdy Sambo.

“Situasinya cukup riuh sekali ketika majelis hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo,” ujar Ni Putu.

“Ketika majelis hakim membacakan vonis, yang hadir di ruang sidang ini bukan hanya masyarakat dan juga rekan-rekan media yang lain, tetapi keluarga dari Brigadir Yosua Hutabarat juga hadir di lokasi,” lapornya.

“Tadi saya sempat berbincang dengan Rosti Simanjuntak beberapa saat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim, hanya satu kalimat yang dikeluarkan oleh Rosti Simanjuntak, yakni ‘Terima kasih’ dan bersyukur,” laporan Ni Putu.

Rosti Simanjutak juga dilaporkan menangis sambil memeluk foto sang putra setelah mendengar vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tangis itu merupakan tangis haru karena sang bunda Yosua merasa ada keadilan yang dirasakan setelah sang putra, Brigadir J meninggal dunia karena kejahatan yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Saat ditemui KompasTV di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Rosti mengaku dirinya sangat bersyukur.

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan

Baca juga: Cekcok Usai Shalat, Suami Cekik Istri, Berujung ke Penjara

“Sesuai harapan dan doa kami kepada Tuhan, majelis hakim sebagai utusan Tuhan memberikan harapan kepada kami Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati,” ujar Rosti, dikutip dari tayangan KompasTV.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved