Kasus
Ibu Yosua Menangis Terharu Dengar Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara
Vonis tersebut langsung disambut gemuruh oleh orang yang hadir dalam ruang persidangan, termasuk ucapan syukur dari ibunda Brigadir Yosua Hutabarat
Ia melanjutkan, dirinya mewakili keluarga besar Brigadir J sangat berterima kasih kepada majelis hakim dan tim pengacara keluarganya.
“Kami keluarga sangat berterima kasih kepada para hakim, publik maupun media yang sudah mendukung kami,” pungkas R Divonis 20 tahun Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” lanjut hakim.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan ini, Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
(Kompas.com/ Serambinews.com/ar)
Baca juga: PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia
Baca juga: Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Divonis Mati
20 tahun penjara
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Prohaba.co
Prohaba
keluarga yosua
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.