Kasus

Ibu Yosua Menangis Terharu Dengar Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis tersebut langsung disambut gemuruh oleh orang yang hadir dalam ruang persidangan, termasuk ucapan syukur dari ibunda Brigadir Yosua Hutabarat

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Samuel Hutabarat menyatakan pihaknya terharu mendengar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat dalam kasus kematian anaknya. 

Ia melanjutkan, dirinya mewakili keluarga besar Brigadir J sangat berterima kasih kepada majelis hakim dan tim pengacara keluarganya.

“Kami keluarga sangat berterima kasih kepada para hakim, publik maupun media yang sudah mendukung kami,” pungkas R Divonis 20 tahun Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” lanjut hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan ini, Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

(Kompas.com/ Serambinews.com/ar)

Baca juga: PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia

Baca juga: Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved