Kriminal

Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Diperkosa Dua Tetangganya

Remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang tetangganya di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

Editor: Muliadi Gani
eva.vn
Ilustrasi pemerkosaan. Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Diperkosa Dua Tetangganya 

PROHABA.CO, MEDAN - Remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang tetangganya di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Korban diperkosa saat baru pulang dari rumah temannya.

KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Bambang Wahyudi Siagian mengatakan, pelaku berinisial RH (26) dan PM (22).

Keduanya kini telah ditangkap.

Kata Bambang, pemerkosaan itu terjadi pada 29 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah temannya.

Saat hendak sampai di rumahnya, kedua pelaku mencegat korban.

"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke semak-semak.

Baca juga: IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Baca juga: Gadis Remaja Disabilitas Diculik dan Dirudapaksa 3 Pria

Baca juga: Mahasiswa Terkagum-kagum Punya Dosen Dian Sastro

Keduanya lalu memperkosa korban yang tak berdaya secara bergantian.

"Setelah kedua tersangka ini puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan.

Korban lalu lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," ujar Bambang.

Ayah korban lalu meminta bantuan tetangganya untuk menangkap pelaku.

Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku sudah kabur.

Keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ujar Bambang.

Kini, kata Bambang, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Bambang.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pemerkosa Dua Remaja di Asahan

Baca juga: Remaja 14 Tahun Hamil akibat Diperkosa Ayah dan Abangnya

Baca juga: Diduga Miliki Sabu, Polisi Tangkap Seorang Remaja di Aceh Selatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved