Senin, 13 April 2026

Berita Lhokseumawe

Miliki Sabu-Sabu, Pasangan Muda-mudi Dibekuk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan yang di dalamnya berisi sabu seberat 20,66 gram bruto milik

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap muda mudi di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (8/5/2023), dalam kasus peredaran sabusabu. 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Pasangan muda-mudi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabusabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, kedua tersangka yakni pria berinisial AM (25) dan seorang perempuan berinisial MS (27), merupakan warga kecamatan setempat.

“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,66 gram,” terang Kasat Resnarkoba.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang itu diperoleh dari SA alias Cek Say yang kini namanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Jeffryandi, Rabu (10/5/2023).

Ia tambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Banda Masen.

Penangkapan keduanya setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada dua orang yang aktif mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan yang di dalamnya berisi sabu seberat 20,66 gram bruto milik keduanya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai

Baca juga: LP Klas II B Kota Bakti Digeledah, Enam Napi Positif Konsumsi Sabu

Baca juga: Action Link, Produk Layanan Keuangan Tanpa Kantor Besutan Bank Aceh

Sebelumnya, kata Kasat Resnarkoba, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MS, petugas melihat MS dalam kamar sedang main handphone (hp).

Sedangkan AM lagi tiduran di ruang tamu.

Sekitar 15 menit, tim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mereka simpan di rumah tersebut.

“MS sontak kaget melihat petugas masuk ke dalam kamar dan ia mulai menampakkan gelagat mencurigakan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Rupanya benar, MS telah membuang semua barang bukti sabu ke dalam lemari kamarnya, lalu keluar dari jendela kamar,” jelasnya.

Tapi polisi akhirnya menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur terduga pelaku.

Setelah ditangkap polisi, AM pun mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari MS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved