Berita Lhokseumawe
Miliki Sabu-Sabu, Pasangan Muda-mudi Dibekuk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan yang di dalamnya berisi sabu seberat 20,66 gram bruto milik
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Pasangan muda-mudi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabusabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, kedua tersangka yakni pria berinisial AM (25) dan seorang perempuan berinisial MS (27), merupakan warga kecamatan setempat.
“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,66 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang itu diperoleh dari SA alias Cek Say yang kini namanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Jeffryandi, Rabu (10/5/2023).
Ia tambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Banda Masen.
Penangkapan keduanya setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada dua orang yang aktif mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan yang di dalamnya berisi sabu seberat 20,66 gram bruto milik keduanya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai
Baca juga: LP Klas II B Kota Bakti Digeledah, Enam Napi Positif Konsumsi Sabu
Baca juga: Action Link, Produk Layanan Keuangan Tanpa Kantor Besutan Bank Aceh
Sebelumnya, kata Kasat Resnarkoba, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MS, petugas melihat MS dalam kamar sedang main handphone (hp).
Sedangkan AM lagi tiduran di ruang tamu.
Sekitar 15 menit, tim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mereka simpan di rumah tersebut.
“MS sontak kaget melihat petugas masuk ke dalam kamar dan ia mulai menampakkan gelagat mencurigakan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Rupanya benar, MS telah membuang semua barang bukti sabu ke dalam lemari kamarnya, lalu keluar dari jendela kamar,” jelasnya.
Tapi polisi akhirnya menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur terduga pelaku.
Setelah ditangkap polisi, AM pun mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari MS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Satresnarkoba-Polres-Lhokseumawe-menangkap-muda-mudi-kasus-sabu.jpg)