Kriminal

Buronan Kasus Penganiayaan Gigit Tangan Polwan Saat Ditangkap

Seorang buronan kasus penganiayaan berinisial (45) ditangkap polisi dan sempat menggigit tangan Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Ayuni hingga terluka saat

Editor: Muliadi Gani
STOCKPHOTO/D-KEINE
ILUSTRASI penangkapan pelaku kejahatan. 

PROHABA.CO, GOWA - Seorang buronan kasus penganiayaan berinisial (45) ditangkap polisi dan sempat menggigit tangan Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Ayuni hingga terluka saat berusaha mengamankan tersangka.

Buronan tersebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku M ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat digerebek, pelaku langsung melakukan perlawanan dengan menyerang petugas.

Dari pantauan Kompas. com di lokasi penangkapan, sejumlah Polwan berusaha mengamankan pelaku.

Namun pelaku terus melakukan perlawanan hingga tangan Ipda Ayuni nyaris putus akibat digigit oleh pelaku.

Baca juga: PKB Akui Kecolongan Lantik Buronan Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Baca juga: Sosok AKP Agnis Juwita, Polwan Cantik yang Viral karena Pamer Barang Mewah

Baca juga: Krisdayanti Konser di Singapura Terancam Batal

Meski demikian, M akhirnya berhasil diamankan dan dievakuasi ke Mapolres Gowa.

“Saat penangkapan, pelaku M melakukan perlawanan, bahkan menggigit tangan salah satu petugas, yakni Ipda Ayuni,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung, yang dikonfirmasi Kompas.com.

M menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang, karena terjerat kasus penganiayaan.

Dia mengatakan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, M tetap tak kooperatif bahkan memilih kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Gowa.

“Sebelumnya kami menerima permintaan back up dari Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan terhadap M yang tidak kooperatif dan saat ini M telah kami serahkan ke Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum” kata Bachtiar.

(kompas. com)

Baca juga: Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa, Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba

Baca juga: Dua Hari Buron, Pemukul Anggota Kodim Aceh Timur Berhasil Diringkus

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba, Pemasok Sabu Buron

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved