Kriminal
Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Saat Nyabu
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, berinisial AH ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. AH ditangkap saat menggunakan narkotika jenis
Dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih dalam.
Dalam kasus ini kita menerapkan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika goongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun atau lebih,” katanya.
(kompas.com)
Baca juga: MIRIS, Seorang Pimpinan DPRD Tukar Plat Mobil Pribadi ke Plat Dinas di SPBU
Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sat-Resnarkoba-Polres-Pidie-memperlihatkan-BB-sabu-di-mapolres-setempat.jpg)