Kriminal

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Saat Nyabu

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, berinisial AH ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. AH ditangkap saat menggunakan narkotika jenis

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
ilustrasi sabu 

PROHABA.CO, SIDRAP - Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, berinisial AH (59) ditangkap Satresnarkoba Polres Sidrap, Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, berinisial AH ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan.

AH ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu bersama seorang temanya Berinisial AK.

“Kedua Pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap.

Keduanya adalah AH dan AK.

Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Sidrap Sulawesi Selatan,” kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, Kamis (11/05/2023).

Menurut Zakaria, saat ditangkap kedua pelaku itu tidak melakukan perlawanan.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu dan alat isapnya.

“Saat ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Sidrap, di depan kedua pelaku kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan alat isap sabu.

Baca juga: PKB Akui Kecolongan Lantik Buronan Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Baca juga: Dua Maling Motor di Sawah Besar Todongkan Airsoft Gun ke Warga

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Akhirnya Minta maaf

Kita menemukan 1 saset sabu, satu bungkus sabu yang sudah kosong, diduga telah dipakai oleh keduanya, dan sejumlah alat isap sabu,” ungkapnya.

Informasi terkait AH yang sering menggunakan barang haram itu diperoleh polisi dari warga.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan di Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Terkait Kasus ini kami masih melakukan pendalaman, hingga kini kami masih melakukan serangkain penyelidikan,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwinsyah.

Erwinsyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah pihak.

“Kedua pelaku, termasuk anggota DPRD Sidrap itu sudah kami tahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved