Kriminal
Polisi Tangkap Pembegal Payudara di Jember
Sebab, pria tersebut diduga melakukan pelecehan payudara pada para siswi yang sedang pulang sekolah. Kapolsek Kalisat AKP Istono menjelaskan kronologi
PROHABA.CO, JEMBER – Polisi menangkap Fani (20), pelaku bekal payudara bocah Sekolah Menengah Atas (SMA) di jalan Umum Jurusan Kalisat –Pakusari Dusun Krajan Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.
Pria pengangguran ini, melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar siswi, dengan cara memegang payudara korban saat mengendari sepeda motor di jalan raya.
Pelaku merupakan warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap Polsek Kalisat pada Rabu (17/5/2023).
Sebab, pria tersebut diduga melakukan pelecehan payudara pada para siswi yang sedang pulang sekolah.
Kapolsek Kalisat AKP Istono menjelaskan kronologi pelecehan payudara itu terjadi pada Senin (8/5/2023).
Saat itu, ada salah seorang siswi SMA negeri di Jember yang sedang pulang mengambil surat kelulusan.
“Ketika pulang dari sekolah melewati Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat, tersangka menyalip korban, dipepet lalu dilecehkan,” kata dia pada Kompas.com via telpon Jumat (19/5/2023).
Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan menggunakan kaos berwarna hijau.
Setelah melakukan pelecehan, tersangka melarikan diri.
Baca juga: Kernet Bus Ditangkap, Raba Payudara Penumpang yang Sedang Tidur
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Lamongan
Baca juga: Kelamaan Pakai Masker Covid-19, Banyak Orang Jepang Belajar Tersenyum Lagi
Korban berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil.
Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut pada Polsek.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan payudara tersebut.
Pelaku berhasil menemukan identitas korban dan segera mengamankannya.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan pelecehan payudara di tiga tempat pada tiga siswi,” ungkap dia.
Yakni di Kecamatan Pakusari, Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Arjasa.
Adapun motif pelaku melakukan pelecehan payudara karena merasa puas ketika melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Padahal, tersangka Fani sudah memiliki istri.
Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas pelaku/terlapor, kemudian Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kalisat.
Akibat perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Begal Payudara di Nagan, Korbannya Remaja 15 Tahun
Baca juga: Begal Payudara di Ringkus Polisi Nagan Raya
Baca juga: Inara Rusli Kembali ke Dunia Hiburan dan Buka Cadar
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.