Kriminal

Guru SD di Banyuwangi Rudapaksa Murid hingga Hamil

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pemerkosaan 

Perutnya mulai membuncit,” ujar Budi.

Orangtua korban yang curiga akhirnya memeriksakan perubahan tubuh sang anak itu ke tim medis.

Saat itu, korban diketahui telah hamil.

“Oleh keluarga lalu dia didesak.

Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya,” ungkap Budi.

Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima.

Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anak tercintanya itu ke Mapolsek Purwoharjo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(kompas.com)

Baca juga: Oknum Guru Digerebek Suami Saat Ngamar di Hotel, Berdalih Urus Studi Banding

Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil

Baca juga: Oknum Guru SD Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya, Aksinya Dilakukan di Ruang kelas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved