Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Ganja, Pengedar dan Bandar Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, ada tiga orang tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana peredaran, penanaman, dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Berawal dari penangkapan AB (52), selaku pengedar, dan HE (43), bertindak sebagai kurir, hingga MU (57), selaku pemilik ladang ganja atau bandar.
Pengungkapan rantai peredaran narkotika jenis ganja tersebut bermula saat polisi melakukan penangkapan terhadap AB di Gampong Lampulo pada 18 Mei 2023 lalu.
Dari tangan AB, teranf Kasat Resnarkoba, pihaknya mengamankan 150 bungkus ganja siap pakai.
"Dari interogasi petugas, dia mengaku bahwa membeli paketan ganja siap edar itu dari HE dengan harga Rp 1,5 juta," kata Ferdian kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).
Lalu pada keesokan harinya, personel Satresnarkoba bergerak cepat melacak keberadaan HE selaku kurir.
Baca juga: Korem 012 Teuku Umar Musnahkan Ladang Ganja 40 Hektare di pegunungan Beutong Ateuh Benggalang
Baca juga: Tim Gabungan Musnahkan 53.300 Batang Ganja Siap Panen di Lamteuba
Baca juga: ADUH, Detik-detik Pak Kades Meninggal saat Nyanyi Bareng Biduan
Akhirnya HE diketahui berada di Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimuem dan kemudian langsung disergap oleh petugas.
"Dari hasil pengembangan diketahui, HE dapat barang itu dari MY alias Abu Kurma," ungkapnya.
Pada Sabtu (20/5/23), pihaknya mengamankan MY di rumahnya di Gampong Lamteuba.
Di tempat itu, polisi menyita barang bukti yang disimpan di atas loteng berupa keranjang rotan yang berisikan satu buah terpal warna hitam yang di dalamnya berisikan ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram, dan satu unit timbangan.
Ia juga mengakui barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Lahan seluas 0,5 hektare, ditanami tanaman ganja oleh pelaku sebanyak kurang lebih 300 batang, di mana kini ketinggiannya sudah sekitar 2 meter, serta siap panen.
"Ladang ini sudah kita musnahkan kemarin dengan Pak Kapolresta," ungkap Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, para pelaku di ganjar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.(iw)
Baca juga: Miliki Ganja Siap Edar, Warga Kuala Baru Aceh Singkil Diamankan Polisi
Baca juga: Inara Rusli Merasa Lega Telah Menggugat Cerai Virgoun, Dan Siap Menyandang Status Baru
Baca juga: Bingung Mau Masak Apa Saat Weekend? Yuk Intip Resep Masakan Daging Kuah Tomat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Ganja, Ringkus Pengedar Hingga Bandar, Begini Kisahnya,
| Ketua DPR Aceh Zulfadhli Jamu Makan Malam Mendagri Tito Karnavian |
|
|---|
| Wali Nanggroe Aceh Anugerahi Gelar Kehormatan kepada Mendagri Tito Karnavian |
|
|---|
| Tenaga Kesehatan RSIA dan RSJ Aceh Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Jasa Pelayanan 2025 |
|
|---|
| Densus 88 Satgaswil Aceh Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke Jajaran BPS se-Aceh |
|
|---|
| Kak Na Ajak Seluruh Ketua Dekranasda se Aceh untuk Membina Perajin di Daerahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolresta-Banda-Aceh-menggotong-tanaman-ganja-usai-dicabut-di-Aceh-Besar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.