Berita Banda Aceh

PSDKP Amankan Dua Kapal Trawl, Tangkap Ikan di Perairan Aceh

Mereka berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan dua kapal ikan berbendera Indonesia, di perairan Aceh yang kemudian diadhoc ke Pangkalan PSDKP

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kapal Illegal Fishing yang ditangkap oleh petugas saat diamankan di Pangakalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Jumat 

Kedua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang undangan yaitu Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki Perijinan berusaha.(mun)

Baca juga: BEREH, Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil

Baca juga: Masuk Tanpa Izin, Malaysia Tangkap Dua Kapal Nelayan Indonesia

Baca juga: Remaja Wanita Berulang Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling Sejak SMP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved