Berita Banda Aceh
PSDKP Amankan Dua Kapal Trawl, Tangkap Ikan di Perairan Aceh
Mereka berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan dua kapal ikan berbendera Indonesia, di perairan Aceh yang kemudian diadhoc ke Pangkalan PSDKP
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kapal Illegal Fishing yang ditangkap oleh petugas saat diamankan di Pangakalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Jumat
Kedua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang undangan yaitu Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki Perijinan berusaha.(mun)
Baca juga: BEREH, Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil
Baca juga: Masuk Tanpa Izin, Malaysia Tangkap Dua Kapal Nelayan Indonesia
Baca juga: Remaja Wanita Berulang Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling Sejak SMP
Tags
Tangkap Ikan di Perairan Aceh
PSDKP Lampulo
tangkap ikan
perairan Aceh
KM Surya Citra
KM Laot Jaya
Banda Aceh
Prohaba.co
berita prohaba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam |
![]() |
---|
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.