Berita Banda Aceh

PSDKP Amankan Dua Kapal Trawl, Tangkap Ikan di Perairan Aceh

Mereka berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan dua kapal ikan berbendera Indonesia, di perairan Aceh yang kemudian diadhoc ke Pangkalan PSDKP

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kapal Illegal Fishing yang ditangkap oleh petugas saat diamankan di Pangakalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Jumat 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua unit kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT diamankan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  (PSDKP) Lampulo di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, mengamankan dua kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, tepatnya di Selat Malaka, Rabu (24/5/2023).

Kedua adalah kapal yang diamankan itu adalah KM Surya Citra dan KM Laot Jaya.

Saat itu, kapal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan HIU 12 melaksanakan patroli rutin di perairan Selat Malaka.

Mereka berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan dua kapal ikan berbendera Indonesia, di perairan Aceh yang kemudian diadhoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan yang dilakukan Pangkalan PSDKP Lampulo tersebut menunjukan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, menyampaikan, kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl saat berada di perairan Langsa dan Perairan Lhokseumawe.

Baca juga: Kuota Solar Diberikan 6,4 KL per Hari untuk Nelayan dan Ratusan Boat di Lampulo Banda Aceh

Baca juga: Kapal dari Malaysia Tujuan Pidie Karam di Belawan, Satu Balita Tewas, Satu Hilang

Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Kapal yang Diduga Mengebom Ikan, Di Perairan Aceh Singkil

Dikatakan, penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pihaknya zero tolerance terhadap illegal fishing, baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.

“Ilegal Fishing juga menjadi fokus utama PSDKP dalam melaksanakan tugas memberantas pelakunya, yang merusak sumber daya perikanan,” tandas Akhmadon.

Dia menyatakan, kapal KM Surya Citra dengan bobot 49 GT ditangkap pukul 07:15 WIB di perairan Langsa.

Terdapat 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di dalamnya.

Lalu pukul 20.00 WIB petugas kembali menangkap KM Laot Jaya dengan bobot 18 GT di perairan Lhokseumawe, terdapat lima ABK di dalamnya.

Selanjutnya semua ABK dan kapalnya diboyong ke Lampulo Banda Aceh untuk proses hukum.

Secara tegas, Akhmadon menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

“Kami dalam melaksanakan tugas, mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap mereka yang belum paham terhadap peraturan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku, kiranya dalam bekerja sama semua permasalah dilaut bisa kita atasi bersama,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved