Berita Aceh Singkil

Personel Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Kapal yang Diduga Mengebom Ikan, Di Perairan Aceh Singkil

Kapal kayu yang biasa disebut boat tersebut ditangkap lantaran ditengarai melakukan illegal fishing dengan cara mengebom ikan di perairan Aceh Singkil

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/DEDE ROSADI
Personel polisi pasang police line pada boat yang diamankan Ditpolairud Polda Aceh di Tangkahan Jembatan Tinggi Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, Jumat (3/3/2023) 

PROHABA.CO, SINGKIL - Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal kayu penangkap ikan yang sedang beroperasi secara ilegal di perairan Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) sore.

Kapal kayu yang biasa disebut boat tersebut ditangkap lantaran ditengarai melakukan illegal fishing dengan cara mengebom ikan di perairan Aceh Singkil.

Barang bukti kapal ikan itu, dari tengah laut berhasil dibawa ke Tangkahan JembatanTinggi Pulo Sarok, Singkil, Jumat (3/3/2023) sore.

Belum ada informasi detail terkait kronologis serta pelanggaran yang dilakukan boat yang di bodinya tertulis KM Baru Rezeki itu.

Namun, disebut-sebut boat tersebut ditangkap lantaran melakukan pengeboman ikan.

Berdasarkan pantauan Prohaba, terlihat bungkusan plastik warna biru yang di dalamnya disebut-sebut sebagai sumbu pemicu bom ikan.

Baca juga: Ikan Naga Raksasa Khas Sungai Amazon Muncul di Kamboja

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan sementara kapal yang ditangkap lantaran melakukan pengeboman ikan, tindakan yang merupakan pelanggaran dalam tatanan hukum Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi Sidik) Subdidgakum Ditpolairud Polda Aceh, AKP Riski Adrian, membenarkan adanya penangkapan boat di wilayah Aceh Singkil.

“Benar ada penangkapan boat sekitar pukul 5 sore, Kamis, “ kata AKP Riski.

Terkait informasi detail penangkapan boat tersebut Riski menyatakan, akan disampaikan Dirpolairud Polda Aceh.

“Detailnya nanti akan disampaikan oleh Pak Dirpolairud,” ujar Riski.

Sementara itu, boat yang merupakan barang bukti perbuatan illegal fishing itu ditarik ke areal Jembatan Tinggi Pulo Sarok, lalu dipasang garis polisi.

Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya diamankan personel Ditpolairud Polda Aceh ke Polsek Singkil.

Para tersangka yang terlibat pengeboman tersebut diamankan petugas di Mapolsek Singkil.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Harga Ikan di Kota Sabang Mendadak Mahal

Baca juga: Kapal Motor Nurul Hidayah Tenggelam di Perairan Pulau Seribu, Mati Mesin dan Diterjang Ombak

Selanjutnya barang bukti dan tersangka disebut-sebut akan dibawa ke Polda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved