Kriminal
Bejat! Pria asal Bantul Cabuli 17 Anak di Bawah Umur sambil Merekam
Seorang pria di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial BM (54) diringkus oleh pihak kepolisian. Pasalnya, BM diketahui telah ...
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Tersangka BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pelaku pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur saat di Mapolda DIY.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.
Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
(kompas.com)
Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021
Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016
Baca juga: Remaja Putri Digilir 6 Pemuda, Kasus Berakhir Damai
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Terungkap, Motif Pembacokan Siswi SMK di Kepahiang oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Mabes Polri Tangkap Kasat Reskoba Polres Nunukan di Dermaga Haji Putri, Diduga Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.