Kriminal

Bejat! Pria asal Bantul Cabuli 17 Anak di Bawah Umur sambil Merekam

Seorang pria di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial BM (54) diringkus oleh pihak kepolisian. Pasalnya, BM diketahui telah ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Tersangka BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pelaku pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur saat di Mapolda DIY. 

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.

Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

(kompas.com)

Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016

Baca juga: Remaja Putri Digilir 6 Pemuda, Kasus Berakhir Damai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved