Kasus

Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Minta Maaf, Buntut Ancaman ke Warga Muhammadiyah

Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.

Editor: Muliadi Gani
DOK. BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. 

PROHABA.CO, JAKARTA - BRIN telah rampung memproses kasus pengancaman bunuh anggota Muhammadiyah oleh penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin.

Ujungnya, BRIN memecat Andi. Thomas Djamaluddin kena saksi moral dan harus minta maaf.

Setelah memberikan sanksi pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya, Thomas Djamaluddin (TD).

Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan BRIN yang dikutip dari Tribunnews, Senin (29/05/2023).

Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN.

Diketahui, BRIN telah melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.

Dari hasil sidang majelis kode etik, AP Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis pada 27 Mei 2023.

Kemudian, BRIN sedang memproses pemberhentian yang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dan mengikuti ketentuan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Nathalie Holscher Tampil Berhijab saat Ikut Lomba Drift Mobil

Baca juga: Kevin Hillers Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Siska, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Laksana mengatakan, kasus AP Hasanuddin harus menjadi pembelajaran dan titik awal pentingnya mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.

Kasus ini bermula dari tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook web.facebook. com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di media sosial.

Atas ancaman tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved