Kasus

Bareskrim Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ancaman pembunuhan. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, selaku tersangka dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023) setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur. 

"Akan dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini

Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dikabarkan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin dalam akun AP Hasanuddin mengancam halalkan darah Muhamadiyah.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral.

Baca juga: Anggota TNI Jadi Korban Pembacokan di Gowa, Pelaku Ditahan di Polda Sulsel

Baca juga: Pembunuhan di Gresik, Ayah Tikam Anaknya yang Masih SD

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved