Kasus

Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Minta Maaf, Buntut Ancaman ke Warga Muhammadiyah

Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.

Editor: Muliadi Gani
DOK. BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. 

Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.

Kemudian, dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan.

(kompas.com/ tribunnews.com)

 

Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Sulsel Dirudapaksa Berulangkali Oleh Tetangganya, Korban Diancam

Baca juga: Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved