Kasus
Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Minta Maaf, Buntut Ancaman ke Warga Muhammadiyah
Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.
Editor:
Muliadi Gani
DOK. BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.
Kemudian, dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan.
(kompas.com/ tribunnews.com)
Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Sulsel Dirudapaksa Berulangkali Oleh Tetangganya, Korban Diancam
Baca juga: Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.