Kasus
Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Minta Maaf, Buntut Ancaman ke Warga Muhammadiyah
Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.
Kemudian, dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan.
(kompas.com/ tribunnews.com)
Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Sulsel Dirudapaksa Berulangkali Oleh Tetangganya, Korban Diancam
Baca juga: Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Peneliti-BRIN-Andi-Pangerang-Hasanuddin.jpg)