Kriminal

Bejat! Ayah Tiri di Batam Tega Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, 1 Hamil

Pelaku berinisial S (34), melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun dan 16 tahun akhirnya ditangkap.

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Rudapaksa. Kasus bejatnya ayah tiri berinisial S, cabuli 2 anak tiri di Batam Kamis (1/6/2023). 

PROHABA.CO, BATAM - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah bejat kepada anaknya kembali terjadi.

Seorang ayah tiri di Batam tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Diketahui kedua anak tiri tersebut masih berusia 14 tahun dan 16 tahun.

Pilunya salah satu dari korban tersebut sampai hamil karena berulangkali disetubuhi.

Pelaku berinisial S (34), melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun dan 16 tahun akhirnya ditangkap.

Aksi bejatnya itu membuat salah satu anak tirinya tersebut hamil.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus tersebut dan mengaku saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam penjara Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian melalui telepon, Kamis (1/6/2023).

Fian menjalaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: TEGA! Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan saat Istrinya tak di Rumah, Pelaku Akhirnya Diringkus

Di mana, tante korban ES (36) mendengar kedua orangtua korban cekcok di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, Fian mengaku tante korban mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang menyatakan "aku kalau nggak ingat anak-anak masih kecil, mungkin sudah kumasukkan kau ke penjara".

Sontak kata-kata tersebut membuat tante korban kaget.

Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.

Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya, dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar

Baca juga: Pemilik Warung Coto Rudapaksa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil, Beraksi saat Sepi

Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.

 

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya

Baca juga: BEJAT, Aksi Sejoli Nekat Lakukan Perbuatan Mesum di Atas Sepeda Motor

Baca juga: BEJAT, Awalnya Minta Dipijat Guru Pesantren Ketagihan Cabuli Santri

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved