Kriminal

Kades dan Guru yang Lecehkan Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan

RI dirudapaksa oleh 11 orang terduga pelaku yang terdiri dari kepala desa, guru, hingga oknum polisi. Kini, kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah

Editor: Muliadi Gani
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Kades dan Guru yang Lecehkan Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Terjadi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui gadis usai 16 tahun jadi korban pelecehan oleh beberapa lelaki.

Korban dirudapaksa tepatnya oleh 10 orang.

Nasib pilu dialamii gadis RI (16) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Selatan.

RI dirudapaksa oleh 11 orang terduga pelaku yang terdiri dari kepala desa, guru, hingga oknum polisi.

Kini, kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah ( Sulteng) menarik penyidikan kasus persetubuhan anak dari Polres Parigi Moutong (Parimo) ke Direktorat Reserse Kriminal Unum (Dirkrimum).

Keterangan ini disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di kantor Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.

“Dan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) hari ini kita sudah menarik penyidikan kasus ini dari Polres Parigi Moutong ke Dirkrimum Polda Sulteng,” kata Kapolda Agus.

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, sejumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan.

Baca juga: Selamatkan Putri yang Dirudapaksa, Ayah Tewas Ditikam

Baca juga: Seorang Oknum Kepsek di Mesuji Cabuli Dua Siswinya, Dilakukan di Ruang UKS

Baca juga: Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah

Sebanyak 5 orang diamankan terlebih dahulu, kini bertambah dua orang tersangka lain.

“Dua orang lagi sudah diamankan tadi pagi.

Total sudah 7 orang. Tiga orang masih buron.

Untuk 3 tersangka lain yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri.

Sehingga penyidikan kasus ini selesai,” imbau Kapolda Agus.

Sementara itu, anggota polisi saat ini sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil ( Brimob) Polda Sulteng. Berikut inisial pelaku yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved