Haba Medan

Bos Judi Online Apin BK Jalani Sidang Tuntutan

"Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022, terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima pelimpahan berkas tahap II tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jonni alias Apin BK, Kamis (26/1/2023). 

PROHABA.CO, MEDAN - Jonni alias Apin BK, bos judi online akan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023).

Dalam laman situs sipp. pn-medankota.go.id, Apin BK akan jalani persidangan di ruang Cakra IX PN Medan.

Menurut jadwal, semestinya sidang bos judi online ini akan digelar pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga kini pembacaan nota tuntutan belum dilaksanakan.

Di ruang sidang, sudah ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH).

Dalam perkara ini, yang menjadi ketua majelis hakim adalah Dahlan Tarigan.

Dalam dakwaanya, JPU Liani Pinem dan Felix Ginting yang dibacakan di PN Medan, Senin (13/2/2023), kasus Apin BK bermula pada November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa di Komplek Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.

Di gedung tersebut, ada 19 ruangan yang digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online.

"Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022, terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan," kata JPU.

Baca juga: 14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta

Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang tanggal 03 Februari 2022.

Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.

Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruanganruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William .

"Dengan menyediakan fasilitas tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 juta sampai dengan Rp 75 juta perbulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online yang beroperasi, tergantung dari besar kecilnya ruangan yang dipakainya tersebut yang dibayarkan oleh mereka melalui orang kepercayaannya bernama Didi (belum tertangkap)," ucapnya.

Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi milik terdakwa yakni server judi zoomengine, server judi infiny, dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William sebagai leader.

Baca juga: Sempat Dingin Setelah Putus, Kini Hubungan Fuji Dan Thariq Kembali Membaik

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved