Haba Medan

Bos Judi Online Apin BK Jalani Sidang Tuntutan

"Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022, terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima pelimpahan berkas tahap II tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jonni alias Apin BK, Kamis (26/1/2023). 

Server judi itu beroperasional di ruangan pada lantai II dan lantai III ruko Warna Warni dimaksud, dan terdakwa mendapatkan akuran dari penggunaan server judi tersebut sebanyak 20 persen dari total kekalahan pemain permainan judi online pada setiap ruangan dimaksud.

"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II adalah pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya pemain memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website," sebut Jaksa.

Kemudian pemain dapat memilih jenis permainan yang diinginkan, lalu sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer uang baik kerekening yang disediakan atau mengisi pulsa ke nomor Handphone yang disediakan atau juga ke e-wallet yang disediakan.

Uang yang ditransferakan dikonversikan menjadi saldo pada akun milik pemain dan pemain sudah dapat melakukan perjudian online dan adapun bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila pemain menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan).

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Mulai Disidang di PN Medan

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut

"Setelah terjadi penggerebekan oleh petugas Kepolisian Polda Sumut di Ruko Warna Warni pada 9 Agustus 2022, selanjutnya saksi Eric William bersama-sama dengan Willy, Michael M Afrizal, Yogi dan Dede berangkat ke Pekanbaru dan menginap di Hotel Grand Elite Jalan Riau komplek Riau Bisnis Center, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," urai Jaksa.

Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.

Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.

(cr28/tribunmedan.com)

Baca juga: Drama Penangkapan Apin BK, Kabur Saat Digerebek Poldasu, Akhirnya Dicokok di Malaysia

Baca juga: Bos Sabu Napi di LP Idi Kabur dari RS Seusai Operasi Tumor, Memanfaatkan Kelengahan Petugas

Baca juga: Tiga Selebgram di Bali Kendalikan Judi Online Jaringan Kamboja

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penyedia Lokasi Judi Online Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan di PN Medan, 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved