Berita Pidie

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Pidie, Satu Masih di Bawah Umur

Kedua tersangka dihadirkan dalam pertemuan itu, sedangkan kasus satu lagi melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memperlihatkan barangbukti dan tersangka pelaku pencurian saat Konferensi Pers di Mapolres Pidie, Rabu (7/6/2023). 

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menangkap tiga terduga pelaku pencurian yang beraksi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Pidie.

Satu di Gampong Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya dan kedua di Gampong Blang Asan Kota Sigli.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers digelar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Rabu (7/6/2023).

Kapolres Pidie ini didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

Kasus pencurian pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya, Pidie terjadi pada Minggu (4/6/2023) subuh.

Kedua tersangka dihadirkan dalam pertemuan itu, sedangkan kasus satu lagi melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.

Untuk kasus pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, polisi berhasil menangkap dua pelaku terduga mencuri sejumlah emas, uang senilai Rp 1,6 juta, sebuah HP android Vivo 1606.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

"Kedua pelaku ini ditangkap saat berada di warung kopi di kawasan Keudah Banda Aceh pukul 20.00 WIB atau sebelum 1 kali 24 jam terjadi kejadian itu," ujar Kapolres.

Kedua terduga pelaku ini adalah AF (24) Gampong Krueng Dhoe Sanggeu, Kecamatan Pidie dan satu lagi JD (28) juga warga sama.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB korban Samsidar (59) ibu pemilik rumah di Gampong Pantee Lhok Kajhu tersebut mengetahui pelaku masuk melalui dapur memanjat dinding samping merusak bagian belakang pintu dapur.

Kemudian, Samsidar mendapati HP anaknya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada, kemudian uang Rp 1,6 juta dan sejumlah emas juga hilang.

Menurut Kapolres kedua pelaku dijerat ancaman Pasal 363 ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Selanjutnya kasus pencurian kedua terjadi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Korban pelaku melaporkan adalah M Iqbal (36) penduduk Blang Asan.

Baca juga: Perahu Terbalik saat Mancing, Warga Pulo Sarok Aceh Singkil Meninggal Tenggelam 

Baca juga: Selingkuhi Istri Orang, Keuchik Lari Tanpa Busana Saat Digerebek, Mengaku Sudah Berhubungan

Sedangkan terduga pelaku adalah satu orang yakni anak di bawah umur inisial (HS).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved