Senin, 8 Juni 2026

Kriminal

Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Bandara Depati Amir

Pelaku yang juga seorang residvis yang baru bebas dua bulan tertangkap saat mencoba selundupkan sabu di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok. BNNP Bangka Belitung
TC dengan barang bukti yang diamankan di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Sabtu (10/6/2023). 

PROHABA.CO, PANGKALPINANG - Tim gabungan BNNP Provinsi Bangka Belitung, Bea Cukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan, kembali mengungkap sindikat narkoba antar Provinsi.

Setelah menggagalkan penyelundupan narkoba belum lama ini , Sabtu (10/6/2023) tadi malam, tim gabungan meringkus TC (35) saat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Pelaku yang juga seorang residvis yang baru bebas dua bulan tertangkap saat mencoba selundupkan sabu di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Tersangka mengaku diberi uang Rp 20 juta untuk menyembunyikan paket sabu itu di dubur dan pangkal pahanya.

“Sabu seberat 158,17 gram yang dibagi dalam tiga gulungan paket berhasil diamankan,”

kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung Brigjen MZ Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2023).

Penangkapan TC itu dilakukan pada Sabtu (10/6/2023).

Saat itu TC melakukan penerbangan transit dari Batam via Jakarta.

Baca juga: Curi Kabel Optik di Siang Hari, Dua Residivis Ini Tertangkap Polisi

Baca juga: Pemuda Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Baca juga: Cuti Sakit, Anggota Biddokkes Polda Sumut Malah Ditangkap Jualan Sabu-Sabu

Saat di Bandara Depati Amir, TC langsung menuju toilet untuk melakban dan merapikan sabu pada tubuhnya.

“Plastik berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara,” ujar Muttaqien.

Berkat kejelian petugas, barang ilegal tersebut berhasil ditemukan dan TC langsung ditahan saat itu juga.

“Penyelidikan sementara tersangka menggunakan KTP palsu untuk membeli tiket,” ujar Muttaqien.

Menurut Muttaqien, sabu sebanyak 158,17 gram ditaksir seharga Rp 158 juta yang bisa disalahgunakan 1.264 jiwa anak.

“Penangkapan ini sekaligus menyelamatkan generasi di Bangka Belitung,” ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved