Berita Aceh Besar

Anak 11 Tahun Disodomi Mahasiswa Berkali-kali, TKP-nya Panglong Kayu

Rahasia tentang tindakan asusila itu diungkap korban seusai dirinya menerima materi pengajian di pesantren tentang dosa sodomi.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Ist
ilustrasi sodomi - Anak 11 Tahun Disodomi Mahasiswa Berkali-kali, TKP-nya Panglong Kayu 

PROHABA.CO, JANTHO – Remaja putra usia11 tahun disodomi tetangganya berkali-kali di salah satu panglong kayu dalam wilayah Aceh Besar.

Pelaku yang berstatus mahasiswa awalnya sering diminta jasanya oleh ibu korban untuk menolongnya.

Rahasia tentang tindakan asusila itu diungkap korban seusai dirinya menerima materi pengajian di pesantren tentang dosa sodomi.

Adalah MI (27), maha-siswa asal Kota Sabang yang menjadi terdakwa dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur di Aceh Besar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 16,5 tahun dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa selama 200 bulan (16,5 tahun),” demikian bunyi putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho bernomor 18/ JN/2023/MS.Jth dibacakan Hakim Ketua Wafa SHI MH, Senin (12/6/2023).

Amar putusan itu juga mengharuskan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan dari seluruh uqubat yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa MI melakukan pelecehan terhadap korban sekitar April 2021 bertepatan pada bulan Ramadhan.

Terdakwa, selain menjadi mahasiswa juga bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Baca juga: Diduga Sodomi Bocah, Pria asal Sabang Ditangkap di Langsa

Awalnya, korban bersama keluarga yang tinggal dan tetanggaan dengan panglong kayu di Aceh Besar itu pindah ke rumah kontrakan yang beralamat di Banda Aceh.

Pada waktu pindah, terdakwa ikut membantu keluarga korban.

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan itu, ibu kandung korban meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya di salah satu desa sekitaran Aceh Besar.

Tujuannya untuk mengurus persyaratan pendaftaran korban masuk ke salah satu pesantren di Aceh Besar.

Pada sore harinya terdakwa langsung datang menjemput korban untuk dibawa ke rumah kakeknya dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampai di sana, korban langsung memberikan persyaratan pendaftaran ke pesantren pada sang kakek.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved