Kriminal
Penipu Tiket Coldplay Menyamar Jadi Perempuan
Seorang mahasiswa berinisial BT (23) ditangkap polisi karena melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. BT ditangkap penyidik Polsek Metro
Kala itu, Aurelia mengunggah cuitan di Twitter untuk mencari orang yang bisa membantunya mengakses akun Instagramnya kembali lantaran korban lupa password.
Syahduddi menyebut, BT lantas menawarkan jasa kepada korban melalui akun Twitternya.
"Kemudian lanjut ke percakapan WhatsApp, dan itu juga sudah terjadi proses penipuan terhadap si A ini yang dilakukan oleh pelaku," papar dia.
Identitas Aurelia kemudian digunakan pelaku untuk meyakinkan Debora.
BT menyamar sebagai perempuan saat bertransaksi menjual tiket Coldplay.
Baca juga: Jin BTS Konfirmasi Kolaborasi dengan Coldplay Lewat Single The Astronaut
Baca juga: BRIN Jelaskan Video Viral dari Papua, Matahari Terbit dan Bulan Tenggelam di Waktu Bersamaan
"Jadi untuk meyakinkan korban DA ini, dia tidak langsung menggunakan identitas si pelaku tapi menggunakan identitas orang lain yang juga merupakan korban yang sudah dirugikan oleh pelaku sekitar hampir Rp 3,5 juta," jelas Syahduddi.
Adapun BT (23) melakukan penipuan penjualan tiket konser grup musik Coldplay karena adanya unsur sakit hati akibat pernah ditipu sebelumnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku ditipu saat membeli tiket konser girl group Blackpink pada tahun 2022.
Syahduddi menyatakan, motif pelaku menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah itu melakukan penipuan tiket adalah untuk balas dendam.
"Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu," ungkap Syahduddi.
Pada akhir 2022, BT sempat memesan tiket konser Blackpink yang digelar di Jakarta.
Namun, dia justru tertipu hingga mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
"Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam.
Katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Terkini, BT tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
(kompas.com)
Baca juga: Marak, Penipuan Tiket Messi di Cina, Gala Dinner Rp 624 Juta
Baca juga: Tiket Indonesia Vs Argentina Dijual 5 Juni, Harga Mulai Rp 600.000
Baca juga: Pasutri Tinggalkan Bayinya di Meja Check-In Bandara, Tak Punya Tiket untuk sang Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-penipuan-penjualan-tiket-konser-Coldplay-berinisi-BT-ditangkap-polisi.jpg)