Kriminal
Napi Rutan Kendalikan Narkoba ke Kampus UNM Makassar
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya seorang narapidana yang mengendalikan
PROHABA.CO, MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya seorang narapidana yang mengendalikan narkoba ke Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu (di Rutan Kelas IIB Jeneponto),” ucap Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, kasus yang terjadi di Rutan Kelas IIB Jeneponto sangat mencoreng nama baik Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Sehingga apa yang kami lakukan selama ini, sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui bahwa kasus ini sangat mencedari pekerjaanya.
“Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum, bahwa ada sebuah peristiwa yang mencederai pekerjaan kami selaku pembina warga binaan pemasyarakatan,” tandas dia.
Baca juga: LP Klas II B Kota Bakti Digeledah, Enam Napi Positif Konsumsi Sabu
Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak akhirnya buka suara terkait tantangan peredaran narkoba di lingkup kampus yang dikendalikan narapidana.
Dia mengakui, bahwa ada salah satu warga binaannya yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Jeneponto.
“Inisialnya adalah SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto.
Kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan.
Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan pihak penyidik,” kata Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jl. Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).
Leberti mengatakan, setelah mendapatkan kepastian inisial dan tempat menjalani pidana, SAN langsung diamankan ke Polda Sulsel.
Baca juga: BEREH, Polres Aceh Utara Gulung Dua Pria Bersenpi
Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Berikut Barang Bukti Yang Disita
“Kami dengan sinergitas (Ditnarkoba Polda Sulsel) langsung dengan mengambil orangnya (SAN) dan menyita beberapa yang kami anggap perlu.
Handphone ini langsung serahkan ke Ditnarkoba Polda.
Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kata Leberti, pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan diduga kuat di dalam jaringan peredaran narkoba yang ada di Kampus UNM.
“Sehingga barang yang sudah kita amankan itu dibawa ke Polda (Sulsel).
Soal perkembangan selanjutnya tentang penyidikan dan tindak lanjut adalah kewenangan penyidik,” tuturnya.
(kompas.com)
Baca juga: Berusaha Kabur, Polisi Tembak Perampok di Makassar dan Maros
Baca juga: Rampas Ponsel Mahasiswi, Dua Penjambret di Makassar Ditangkap
Baca juga: Achiruddin Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kakanwil-Kemenkumham-Sulsel-jumpa-pers-kasus-naripada-kendalikan-Narkoba-di-Kampus-UNM.jpg)