Luar Negeri

Terbukti Bersalah, Bisakah Trump Calonkan Diri Jadi Presiden Lagi?

Trump dimakzulkan dua kali, kalah dalam gugatan perdata terhadap E Jean Carroll ketika juri menemukan bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual

Editor: Muliadi Gani
FOTO: AFP
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump 

PROHABA.CO, WASHINGTON DC - Sejak mengambil sumpah jabatan sebagai presiden pada tahun 2017, Donald Trump telah menghadapi rentetan masalah.

Trump dimakzulkan dua kali, kalah dalam gugatan perdata terhadap E Jean Carroll ketika juri menemukan bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual dan memfitnahnya, dan menghadapi penyelidikan bersamaan dari Departemen Kehakiman danpihak berwenang di negara bagian New York, New York City dan Georgia.

Namun, dia belum menghadapi hukuman penjara, juga tidak banyak investigasi yang merusak posisinya di bidang kepresidenan Partai Republik, di mana dia masih menjadi calon terdepan untuk tahun 2024.

Akan tetapi, dakwaan yang diajukan terhadap Trump di hari Selasa (13/6/2023) terkait dengan penyimpanan pribadinya atas dokumen rahasia pemerintah dan dugaan menghalangi keadilan, telah dianggap sesuatu yang berbeda oleh banyak analis hukum.

Ini jadi ancaman serius terhadap kebebasannya.

Baca juga: Usai Hadapi 37 Dakwaan, Trump Cerca Sistem Peradilan AS Korup

Baca juga: Pelatih Argentina Lionel Scaloni Akui Indonesia Tempat yang Cantik

Baca juga: Trump Dinyatakan Lakukan Serangan Seksual terhadap E Jean Carroll

“Ini salah satu kasus spionase paling serius dalam ingatan baru-baru ini, bukan hanya karena itu melawan mantan presiden, melainkan juga karena dokumennya sangat sensitif,” kata Duncan Levin, seorang pengacara kriminal dan mantan jaksa Manhattan, mengatakan kepada Yahoo News.

Namun, jika Trump dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun, tidak ada dalam konstitusi yang akan mencegahnya mencalonkan diri untuk nominasi Partai Republik atau melawan Presiden Biden pada November 2024.

Jadi, Trump disebut masih bisa mencalonkan diri dari penjara, meski terbukti bersalah dalam kasus dokumen negara tersebut. Jadi, ya kita tunggu saja.

(Kompas.com)

Baca juga: Cinta Laura Tolak Tawaran Jadi Kader Partai Politik

Baca juga: Penyakit Apa Saja yang Ditimbulkan oleh Rokok Vape?

Baca juga: Malaysia Bongkar Jaringan Prostitusi, Tawarkan Perempuan Asing, 15 Orang WNI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved