Kriminal

Pria Paksa Pacar Makan Kotoran, Tak Terima Diselingkuhi

akit hati diselingkuhi, seorang pria di Cilandak tega mengolesi wajah pacarnya dengan kotorannya. Berdasarkan kronologi dari Kapolsek Cilandak,

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Polisi menangkap seniman tato atau tatto artist, EP (29), karena melakukan penganiayaan pacar serta melumuri wajah dan paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). Seniman tato berinisial EP (29) yang paksa pacar makan kotoran kerap beri uang ke korban hingga bayar kosan. Tapi korban malah selingkuh. 

PROHABA.CO, CILANDAK - Sakit hati diselingkuhi, seorang pria di Cilandak tega mengolesi wajah pacarnya dengan kotorannya.

Berdasarkan kronologi dari Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, kejadian itu bermula ketika EP menaruh kecurigaan jika kekasihnya tengah selingkuh.

EP pun mencoba mendatangi indekos kekasihnya, di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Tak disangka, di kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka,” kata Wahid Key saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Wahid menuturkan, EP saat itu merasa sakit hati, lantaran selama ini EP lah yang membiayai indekos serta mengantar jemput kekasihnya.

“Merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai biaya kosan bulanan, dan mengantar jemput (sebut saja bunga 23 tahun) pacarnya saat kerja,” tuturnya.

Baca juga: Aniaya Dokter Magang, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap

Baca juga: Luna Maya Sebut Maxime Bouttier Sosok yang Sangat Menyenangkan

Dengan amarah yang memuncak, EP kemudian memukuli kekasihnya, hingga mengolesi kotoran milik EP ke wajah kekasihnya.

“Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut,” ujar Wahid.

Karena tak terima dengan perlakuan EP, sang kekasih pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak, serta meminta visum.

Beberapa hari setelah laporan tersebut, Polsek Cilandak pun akhirnya berhasil mengamankan EP.

“Dalam proses penanganannya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat,” kata Wahid.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun.

(tribunnews.com)

Baca juga: Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

Baca juga: Pacar dan Ibu Kandung Sundut Api Rokok ke Anak, Karena Tak Capai Target Jualan Makaroni

Baca juga: Pria di Makassar Serang Pemuda dengan Badik, Sakit Hati Mantan Pacar Disakiti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved