Kriminal
Aniaya Dokter Magang, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap
Aparat dari Polres Lampung Barat pun bergerak cepat menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AW (32) dan MH (41), warga Kota Bandar Lampung, ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LAMPUNG BARAT - Dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengalami penganiayaan saat melayani pasiennya, pada Senin (24/4/2023).
Aparat dari Polres Lampung Barat pun bergerak cepat menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AW (32) dan MH (41), warga Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/4/2023).
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika AW datang ke Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan sakit pada bagian ulu hati.
Dokter magang yang saat itu sedang bertugas pun memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas.
Akan tetapi, setelah minum obat tersebut, AW mengaku masih merasakan nyeri pada ulu hatinya.
Korban kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa AW saat itu masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya.
Dokter pun menyarankan, bila AW sudah tak tahan dengan rasa sakitnya, sebaiknya dia pergi ke IGD rumah sakit terdekat.
"Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien," kata korban, dikutip dari TribunLampung.com, Rabu (26/4/2023).
Tak puas dengan penjelasan korban, keluarga sekaligus terduga pelaku lainnya, MH, langsung menyeret, mencekik, dan membanting korban ke lantai dengan bantuan AW.
Baca juga: Cekcok Dokter Muda dan Ibu-ibu di Medan Berakhir Damai, Saling Memaafkan dan Cabut Laporan
Baca juga: Taliban Bunuh Dalang Pengeboman Bandara Kabul, Tewaskan 170 Warga Afghanistan pada 2021
Baca juga: 9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas
Ancaman hukuman pelaku Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan.
Juherdi menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya pun kini telah masuk tahap penyidikan.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kemenkes beri pendampingan hukum kepada korban Menanggapi kasus tersebut, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan bagi kedua dokter magang itu.
"Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kami dampingi.
Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” ujar Arianti, dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/4/2024).
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.