Berita Banda Aceh
Curi Barang Pecah Belah, Pemuda Banda Aceh Ditangkap, Senilai Rp14 Juta
MMW (27), warga Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, ditangkap polisi setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik kaum ibu
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - MMW (27), warga Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, ditangkap polisi setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik kaum ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Senin (3/7/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.
Ia ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman.
MMW ditangkap setelah adanya laporan polisi Nomor: LP.B/10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa lima lusin gelas Duralex, enam unit perlengkapan prasmanan, lima lusin piring Indokeramik, satu unit kompor, dan dua ember warna hijau.
“Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga 14 juta rupiah,” kata Fadillah, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh
Baca juga: Lima Mahasiswa Umuslim KKN di Thailand
Baca juga: Polsek Gandapura Ciduk Tersangka Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api
Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang didapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.
"Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui di mana tempat tinggal pelaku dalam melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas Duralex sebanyak lima lusin.
Ia juga mengaku pencurian itu ia lakukan bersama tiga orang kawannya yang berinisial RA, E, dan W.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Sayangnya, informasi penangkapan terhadap MMW duluan bocor sehingga ketiga tersangka pelaku langsung melarikan diri.
“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka.
Pelaku dipersangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (iw)
Baca juga: Waspadai Modus Pencuri Rumah Menyamar Jadi Penyewa
Baca juga: Residivis Pencuri Sapi Tertangkap Saat Lebaran, Sempat Terjebak Lumpur dan Lolos
Baca juga: Dua Tersangka Pencuri HP Diciduk, Dari Tangan Pelaku Polisi Juga Mengamankan Paket Sabu
Kasus Pencurian
barang pecah belah
Gampong Ateuk Pahlawan
Prohaba.co
berita prohaba
emak-emak
Banda Aceh
Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan Dua Gepeng Lansia di Banda Aceh |
![]() |
---|
Kak Na Dampingi Wamen Isyana Saat Peresmian SMA 10 Farhan Jadi SMA Unggul Garuda Transformasi |
![]() |
---|
Puluhan Tiang Rambu Lalu Lintas Dicuri di Jalur Krueng Raya–Laweung, Keselamatan Pengendara Terancam |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Ungkap Keterlibatan Warga Aceh dalam Jaringan Narkotika Internasional |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta Dukungan Komisi IX DPR RI untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.