Kriminal
Sekeluarga Jadi Sindikat Narkoba di Surabaya, Simpan Sabu di Dalam Bra dan CD
Satu keluarga di Surabaya yang terdiri dari ayah, dua anak, beserta dua menantunya menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura.
Setelah itu diberikan kepada dua menantunya.
Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan,” kata Daniel.
EAK dan SAY kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.
Sedangkan BYR, AG, dan AGS masih dalam pencarian.
“Kami masih memburu BYR, AS dan AGS.
Ketiganya sudah masuk DPO,” ujar Daniel.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Berbahayakah Menggunakan Aluminium Foil untuk Memasak?
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemakai Sabu dan Ganja saat Gerebek Rumah di Lhokseumawe
Baca juga: Sedang Transaksi, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.