Kriminal

Ayah Pencabul Anak Tewas di Tahanan, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel

Pria berinisial AR (51) tewas dianiaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/7/2023). AR merupakan tersangka kasus ...

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi. Ayah Pencabul Anak Tewas di Tahanan, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel 

PROHABA.CO, DEPOK - Pria berinisial AR (51) tewas dianiaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/7/2023).

AR merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," tutur Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

Ia berujar, penganiayaan itu bermula saat AR dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).

Kemudian, rekan-rekan satu selnya bertanya AR terjerat kasus apa.

Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri.

Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," urai Nirwan.

Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Ajukan Tuduhan Rp 1 T Kepada Anwar Abbas Dan MUI Merasa Dihina

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar, sehingga membuat tersangka ini kesal," imbuh dia.

Nirwan melanjutkan, usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.

Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.

Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.

"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.

AR pria yang tewas dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.

"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), (yakni) di pantat, dada, dan punggung," tutur AKP Nirwan.

Ia mengungkapkan, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.

Baca juga: Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar Lepaskan Tahanan, Diduga Usai Terima Rp 50 Juta

Baca juga: Suami Istri Tewas di Ruang Karaoke, Leher Terjerat Kabel

Menurut Nirwan, pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Salah satu tahanan dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.

"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa.

Dia motong sendiri dari pipa, pipa kran air yang memang ada di sel," urai Nirwan.

Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong.

Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.

"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu bermula saat AR dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).

Kemudian, rekan-rekan satu selnya bertanya AR terjerat kasus apa. Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

(kompas.com)

Baca juga: Apa Manfaat Makan Apel Sebelum Tidur bagi Kesehatan?

Baca juga: Menantu Bacok Mertua Hingga Tewas, Korban Ingin Perkosa Istri Pelaku

Baca juga: Kaburnya Napi Sabu 26 Kg dari RSU Hampir Pasti Akibat Kelengahan Sipir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved