Kasus

Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar Lepaskan Tahanan, Diduga Usai Terima Rp 50 Juta

Seorang oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melepaskan seorang tersangka bandar sabu ...

Editor: Muliadi Gani
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Seorang oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melepaskan seorang tersangka bandar sabu berinisial IK.

IK diamankan di rumahnya saat bermain game online di Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala Makassar pada Senin (3/7/2023) sekitar 15.30 WITA.

Namun, setelah ditahan selama 3 malam di Polrestabes Makassar.

IK kemudian dilepas di Jalan Politeknik Unhas Lorong Tower Kanjovank Makassar, Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (7/7/2023) pukul 22.43 WITA.

IK diduga dilepaskan setelah orangtuanya membayar uang tebusan kepada oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, sebesar Rp 50 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023) secara tegas menampik tudingan tersebut.

Doli mengatakan, jika informasi terkait IK dilepaskan karena membayar tebusan Rp 50.000.000 sama sekali tidak benar atau hoaks.

“Yang diduga ada pelepasan salah satu pelaku (IK) yang dinyatakan dilepaskan, tidak benar adanya,” ucapnya.

Doli juga membantah jika IK merupakan bandar sabu.

IK hanya penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi sebagaimana Pasal 4 tahun 2010.

Baca juga: 4 Oknum Polisi Diperiksa Polda Sumut, Dugaan Pemerasan Terhadap Waria

Sehingga semua proses telah sesuai dengan prosedur.

“Semua sesuai prosedur sebagaimana di SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ungkapnya.

Selain itu, Doli menjelaskan alasan IK baru dilepas setelah ditahan beberapa hari karena semua berkas administrasinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke tempat rehabilitasi.

“Kan kita mempersiapkan mindik (adminitrasi penyidikan) setelah mindiknya lengkap semua baru kita serahkan tempat rehablitasi,” ujarnya.

Sehingga Doli menyatakan hal tersebut tidaklah benar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved