Kriminal

Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Pelaku Paksa Korban Minum Miras

Seorang pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari setelah mencabuli 2 anak perempuan ...

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi Rudapaksa. 

PROHABA.CO, KENDARI - Seorang pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari setelah mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur yang berstatus kakak adik, Minggu (25/6/2023).

DD mengajak 2 anak perempuan yang berinisial BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD.

Saat BJA dan FKH mabuk usai dicekoki miras, DD akhirnya melancarkan aksinya.

Keduanya dirudapaksa DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.

Hal itu diakui DD berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.

DD juga mengakui bahwa ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.

“Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Dua Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Wanita di Hotel, Korban Dianiaya hingga Babak Belur

Baca juga: Pemuda Nekat Curi Mesin Cuci dan Kulkas untuk Bayar Cicilan Sepmor Pacar

Baca juga: Viral Istri Pertama dan Kedua Tinggal Serumah, Bak Kakak Adik Meski Jatah Ranjang tak Sama

Terungkap, kedua korban sempat meminta makan sebelum akhirnya dirudapaksa pelaku.

“Saat tiba di hotel, korban pengen makan, lalu tersangka keluar membeli makan,” tuturnya.

Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras atau miras.

Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik untuk meminum minuman keras tersebut.

“Setelah makan kedua korban dipaksa untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Diungkapkan AKP Fitrayadi, orang tua korbanlah yang pertama kali melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Minggu (25/6/2023).

Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

(tribunnews.com)

Baca juga: Modus Mengusir Makhluk Halus Genderuwo di Tubuhnya, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantunya

Baca juga: Viral di Medsos, Remaja Wanita Mabuk Miras di Persawahan Nganjuk

Baca juga: Pria Tembak Sepupu Gegara Tak Mau Rawat Ibu Kandung, Menyamar Jadi Perempuan Saat Beraksi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Remaja Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Sebelum Beraksi Pelaku Bikin Korban Mabuk,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved