Kriminal
Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Pelaku Paksa Korban Minum Miras
Seorang pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari setelah mencabuli 2 anak perempuan ...
PROHABA.CO, KENDARI - Seorang pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari setelah mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur yang berstatus kakak adik, Minggu (25/6/2023).
DD mengajak 2 anak perempuan yang berinisial BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD.
Saat BJA dan FKH mabuk usai dicekoki miras, DD akhirnya melancarkan aksinya.
Keduanya dirudapaksa DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.
Hal itu diakui DD berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
DD juga mengakui bahwa ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.
“Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Dua Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Wanita di Hotel, Korban Dianiaya hingga Babak Belur
Baca juga: Pemuda Nekat Curi Mesin Cuci dan Kulkas untuk Bayar Cicilan Sepmor Pacar
Baca juga: Viral Istri Pertama dan Kedua Tinggal Serumah, Bak Kakak Adik Meski Jatah Ranjang tak Sama
Terungkap, kedua korban sempat meminta makan sebelum akhirnya dirudapaksa pelaku.
“Saat tiba di hotel, korban pengen makan, lalu tersangka keluar membeli makan,” tuturnya.
Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras atau miras.
Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik untuk meminum minuman keras tersebut.
“Setelah makan kedua korban dipaksa untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Diungkapkan AKP Fitrayadi, orang tua korbanlah yang pertama kali melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Minggu (25/6/2023).
Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(tribunnews.com)
Baca juga: Modus Mengusir Makhluk Halus Genderuwo di Tubuhnya, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantunya
Baca juga: Viral di Medsos, Remaja Wanita Mabuk Miras di Persawahan Nganjuk
Baca juga: Pria Tembak Sepupu Gegara Tak Mau Rawat Ibu Kandung, Menyamar Jadi Perempuan Saat Beraksi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Remaja Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Sebelum Beraksi Pelaku Bikin Korban Mabuk,
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.