Kriminal
Komplotan Copet di Jakarta Fair Digerebek di Hotel, Beraksi Bak Keluarga
Polisi menggerebek komplotan pencopet yang beraksi selama perhelatan acara Jakarta Fair (JakFair) Kemayoran 2023 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) ...
Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku terancam pidana Pasal 363 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban copet, Komarudin mempersilakan untuk mengambil ponsel di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Silakan ajukan pinjam pakai, karena statusnya masih barang bukti," kata dia.
"Tidak dipungut biaya.
Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin.
(kompas.com)
Baca juga: Seorang Wanita Pencopet Beraksi di Masjid Al Jabbar Ditangkap
Baca juga: Bawa Angkot, Maling Gasak Ban Mobil Warga di Medan Area
Baca juga: Polsek Gandapura Ciduk Tersangka Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siasat Komplotan Copet di Jakarta Fair Kemayoran Terbongkar: Bermarkas di Hotel, Beraksi bak Keluarga",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-copet-1.jpg)