Kriminal

Buat Laporan Palsu, Mahasiswa di Bandung Jadi Tersangka

Mahasiswa tersebut ternyata membuat laporan palsu karena mengaku dibegal di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung. Kepada polisi, YS mengaku dibegal

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar
YS (21), mahasiswa yang mengaku dibegal di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung, ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).  

PROHABA.CO, BANDUNG - YS (21), seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku korban begal.

Mahasiswa tersebut ternyata membuat laporan palsu karena mengaku dibegal di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Kepada polisi, YS mengaku dibegal orang yang menggunakan motor secara berboncengan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan YS melapor sebagai korban pembegalan dan hartanya dirampas.

“Jadi melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB, dengan cara didatangi oleh orang yang menggunakan tiga motor.

Kemudian yang mengaku korban dikalungi oleh celurit dan golok,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

Kusworo menjelaskan, pelaku kemudian meminta supaya diserahkan isi tas yang mengaku sebagain korban ini.

“Kalau tidak maka akan dibunuh sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada kepada tersangka,” kata Kusworo.

Baca juga: Motif Pelaku Bikin Laporan Palsu Karena Malu Babak Belur Dihajar Warga Akibat Hal Ini

Baca juga: Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi, Muncikari Jajakan Gadis ke Pria

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kusworo, Reskrim Polsek dan Polresta melakukan pendalaman.

“Ternyata didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu.

Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi dan alibinya, disertai sarana teknologi informasi, kami bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor,” ujar dia.

Kemudian, kata Kusworo, dilakukan pemeriksaan kepada pelapor YS ini.

Menurut Kapolres, pelapor mengakui bahwa telah membuat laporan palsu dan berbohong.

“Itu dilakukannya karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan,” kata Kusworo.

Kusworo memaparkan, yang sebenarnya, pada 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus laptop yang digadaikannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved