Berita Aceh Utara

Nekat Bawa Ganja 42 Bal ke Bali, Pria Aceh Diringkus Polisi

“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Aceh Utara ke Bali baru-baru ini, sebanyak 42 kilogram setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

“Saat ini, pria berinisial S sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Perwira Satu Bunga Melati Emas itu.

Dalam penyidikan, tersangka Nasruddin mengaku ganja tersebut akan diedarkan ke Pulau Bali.

Alasannya, harga ganja kering di sana lebih mahal, yakni Rp 9 juta per kilogramnya.

Meski sudah berhasil meringkus satu tersangka dan mengamankan barang bukti, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pria berinisial S yang sudah menjad DPO dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (jaf)

Baca juga: Janjikan Warga Lolos Bintara TNI AL di Aceh, IRT Binjai Ditangkap Polisi, Peras Korban Rp50 Juta

Baca juga: Isap Ganja di Pantai, Tiga Mahasiswa KKN Diciduk, 4 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan Polisi

Baca juga: Simpan Ganja dalam Tas, Dua Pria Ditangkap di Pasar Inpres

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved