Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepmor Istri di Aceh Barat
Personel unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap SA, warga Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, karena ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, MEULABOH - Seorang pria berinisial SA (41)tahun salah satu warga Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat berhasil diringkus Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat akibat diduga merampas sepeda motor milik istri sirinya MD (41).
Personel unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap SA, warga Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, karena diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik istri sirinya, MD.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihak kepolisian Polres Aceh Barat di Mapolres setempat, Jumat (21/7/2023).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap bersama dengan barang bukti yang kini diamankan di Mapolres setempat.
Disampaikan Iptu Fachmi, bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik istri sirinya, MD, pada Minggu 30 April 2023 di rumah istri sirinya di Lorong Merpati Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang ditemukan di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.
Dikatakan, pada 18 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian.
Berdasarkan informasi tersebut lantas unit Resmob Polres Aceh Barat langsung menuju ke tempat pelaku berada di Desa Meunasah Rambot.
Baca juga: Pencuri Sepmor di Masjid Sigli Diringkus Satpam
Baca juga: Wanita Muda di Deli Serdang Dituduh Bawa Narkoba, Korban Dilecehkan
Baca juga: Pria di Riau Ditemukan Tewas Gantung Diri, Merasa Ditelantarkan Istri Siri
“Sampai di lokasi langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Fachmi.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor yang ia curi itu sudah dijual kepada salah satu warga di daerah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Berlanjut dari keterangan tersebut, pada Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh SA.
Berdasarkan keterangan SA, sepeda motor itu dijual kepada Arif alis Yah Nisah di Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala.
Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nagan Raya.
Mereka kemudian menuju ke lokasi yakni ke Desa Gampong Babah Suak.
Setelah petugas sampai ke Beutong Ateuh Banggala, barang bukti tersebut berada di rumah Arif alis Yah Nisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petugas-dari-Polres-Aceh-Barat-memperlihatkan-satu-tersangka-pencurian-sepeda-motor.jpg)