Telanjur Ceraikan Suami, Seorang Wanita 2 Kali Urung Dinikahi Pak Kades

Wanita ini sudah dua kali di-PHP. Padahal, mereka sudah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2018. Wanita tersebut berinisial A (42) asal Sragen.

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi wanita di Sragen di PHP Pak Kades 

PROHABA.CO, SRAGEN - Seorang wanita di Sragen, Jawa Tengah, kena penyebar harapan palsu (PHP) oleh Pak Kepala Desa (Kades) untuk dinikahi.

Wanita ini sudah dua kali di-PHP. Padahal, mereka sudah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2018. Wanita tersebut berinisial A (42) asal Sragen.

Ia menuntut Pak Kades untuk menikahinya.

Karena tak kunjung dinikahi, A mengadukan kades di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah ke Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

Keduanya terlibat dalam hubungan asmara.

Bahkan si A rela menggugat cerai suaminya demi bisa menjadi istri Pak Kades.

Tapi sayangnya Pak Kades tidak melakukan hal yang seperti A inginkan, yakni menceraikan istrinya.

Saat A tengah dalam proses menceraikan suaminya, tiba-tiba Pak Kades tidak bisa dihubungi dan menghilang.

Menurut A, Pak Kades saat itu menghilang karena tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.

"Pada tahun 2018 itu saya masih menjadi istri suami saya yang pertama, terus saya gugat cerai bulan November," katanya, Selasa (25/7/2023), seperti dikutip TribunJatim. com dari TribunSolo.

Baca juga: Warga Gerebek Pak Kades di Rumah Wanita Bersuami

"Lha terus, prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan, bulan Januari malah Pak Kades menghilang," tambahnya.

Kemudian, karena tidak jadi dengan Pak Kades, pada September 2019, A menikah dengan pria lain yang kini masih menjadi suaminya.

Setelah itu, A sempat tidak menghubungi Pak Kades, hingga baru-baru ini, Pak Kades kembali menghubungi A.

Keduanya pun kembali menjalin hubungan asmara dan A kembali berharap dinikahi Pak Kades karena A sudah berkorban banyak kepada Pak Kades.

Hubungan asmara tersebut sempat diketahui adik A.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved