Berita Aceh Utara
Jadi Korban Prostitusi, Putri Aceh Utara Diberkas Perkara TPPO
Korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai Rp200.000 hingga Rp600.000 sekali kencan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Ditambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik memproses lima tersangka menjadi tiga berkas.
Berkas pertama untuk tersangka pria hidung belang.
Kemudian, untuk tersangka penyedia tempat dan tersangka yang berperan sebagai muncikari.
“Untuk proses kasus tersangka di bawah umur pemberkasan sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke jaksa, kini menunggu tahap dua,” kata AKP Agus.
Sedangkan untuk tersangka lainnya dalam proses dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. (jaf)
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Pacar Korban Terlibat, Muncikari Ikut Ditangkap
Baca juga: GAWAT, Remaja di Aceh Utara jadi Korban Prostitusi
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Aceh-Utara-memaparkan-kasus-eksploitasi-anak-di-bawah-umur-jadi-PSK.jpg)