Berita Aceh Utara

Jadi Korban Prostitusi, Putri Aceh Utara Diberkas Perkara TPPO

Korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai Rp200.000 hingga Rp600.000 sekali kencan

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
DOK. POLRES ACEH UTARA
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra saat memaparkan kasus eksploitasi anak di bawah umur jadi PSK pada Juli lalu. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menuntaskan pemberkasan perkara prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan lima tersangka, satu di antaranya berinisial IK (17), remaja Aceh Utara yang berperan sebagai penyedia tempat.

Kemudian seorang pria berinisial RL (32), warga Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari.

Sedangkan tigatersangka lagi adalah AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang (user).

Sementara yang menjadi korban dalam kasus ini sebut saja nama Nona (17) remaja putri asal Kabupaten Aceh Utara yang selama ini bekerja di sebuah kafe di kawasan Lhoksukon.

Korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai Rp200.000 hingga Rp600.000 sekali kencan melalui muncikari.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Warga Aceh Utara Terkait Kasus Prostitusi, Ancaman 200 Bulan Penjara

Kemudian pria yang berperan sebagai muncikari itu juga memberikan kepada penyedia tempat Rp50.000 untuk setiap ronde.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban SF, pada 5 Juli 2023 setelah anaknya menceritakan kasus yang dialaminya.

Berdasarkan pengakuan Nona, ia sudah menjadi korban kasus prostitusi sejak Desember 2022 sampai April 2023.

“Namun, korban tidak ingat lagi siapa saja pelakunya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada Prohaba, Senin (31/7/2023).

Sebab, pria hidung belang yang terlibat dalam kasus itu bukan hanya tiga orang.

Bahkan, lokasi kejadiannya tersebut bukan hanya di kawasan Aceh Utara saja, tapi juga di Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Piala Dunia Wanita 2023: Nouhaila Benzina, Pemain Berhijab Pertama di Dunia

Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan

Hanya saja, kata Kasat Reskrim, korban tidak ingat dan kenal lagi pelaku lain, selain dari tiga orang yang sudah ditangkap.

“Untuk tiga tersangka yang sudah ditangkap, tempat transaksi dilakukan di kawasan Kota Lhoksukon.

Persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon,” kata Kasat Reskrim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved