Kriminal

Polisi Geledah Kantor Imigrasi di Bali, Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Kamboja

Polisi menggeledah kantor imigrasi di Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Kamboja.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat ditemui, Jumat (28/7/2023). 

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas imigrasi berinisial HA.

Dia ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali.

Dalam kasus ini, HA disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Atas perannya itu, dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki, Kamis (20/7/2023).

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi.

Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambung dia.

(kompas.com)

Baca juga: Oknum Imigrasi Terima Rp 3,5 Juta dari Tersangka Jual Beli Ginjal

Baca juga: Polisi di Bekasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Raup Untung Rp612 Juta

Baca juga: 122 Orang Jadi Korban Perdagangan Ginjal Internasional

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved