Kriminal

Keluarga Beri Maaf ke Dokter Makmur, Proses Tetap Lanjut, Terkait Kasus Balita Ditampar

Permohonan maaf yang disampaikan mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) bernama

Editor: Muliadi Gani
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Eks Wadir RSU Bahagia Makmur sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang. Ia jadi tersangka dalam kasus penamparan bocah 3 tahun. Namun ia menyebut bahwa itu adalah masalah kecil 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Permohonan maaf yang disampaikan mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) bernama Makmur telah diterima pihak keluarga korban.

Diketahui, Makmur minta maaf usai menampar bocah berusia 3 tahun saat sedang bermain catur.

Walaupun permintaan maaf Makmur telah diterima, pihak keluarga korban menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Kalau masalah memaafkan pasti kami (pihak keluarga) sudah maafkan.

Cuman proses hukum harus terus berjalan,” kata ayah balita A, Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Agung mengungkapkan, proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap Makmur.

Supaya perilaku arogannya tidak terulang kembali.

“Biar ada efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi yang lain agar tidak ringan tangan dan tidak arogan,”ucapnya.

Saat ditanyai, terkait harapan Makmur untuk mengajukan permohonan damai dan cabut laporan.

Baca juga: Terganggu Main Catur, Pengunjung Warkop Tampar Balita

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Makassar Ditangkap saat Beli Sabu

Agung tetap tegas menolaknya. “Intinya proses hukum harus tetap berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.

Eks wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.

“Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.

Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf,” ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).

Dalam kasus ini, Makmur dijerat pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved