Kriminal
Keluarga Beri Maaf ke Dokter Makmur, Proses Tetap Lanjut, Terkait Kasus Balita Ditampar
Permohonan maaf yang disampaikan mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) bernama
PROHABA.CO, MAKASSAR - Permohonan maaf yang disampaikan mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) bernama Makmur telah diterima pihak keluarga korban.
Diketahui, Makmur minta maaf usai menampar bocah berusia 3 tahun saat sedang bermain catur.
Walaupun permintaan maaf Makmur telah diterima, pihak keluarga korban menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Kalau masalah memaafkan pasti kami (pihak keluarga) sudah maafkan.
Cuman proses hukum harus terus berjalan,” kata ayah balita A, Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Agung mengungkapkan, proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap Makmur.
Supaya perilaku arogannya tidak terulang kembali.
“Biar ada efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi yang lain agar tidak ringan tangan dan tidak arogan,”ucapnya.
Saat ditanyai, terkait harapan Makmur untuk mengajukan permohonan damai dan cabut laporan.
Baca juga: Terganggu Main Catur, Pengunjung Warkop Tampar Balita
Baca juga: Dua Oknum Polisi di Makassar Ditangkap saat Beli Sabu
Agung tetap tegas menolaknya. “Intinya proses hukum harus tetap berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.
Eks wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.
“Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf,” ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Dalam kasus ini, Makmur dijerat pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.