Minggu, 19 April 2026

Kriminal

Begal Payudara yang Beraksi di Pati Berhasil Diringkus

Petugas meringkus tersangka begal payudara yang melakukan aksinya di dua desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku diamankan setelah polisi ...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Humas Polresta Pati
Pelaku begal payudara berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa, Kamis (3/8/2023)  

PROHABA.CO, PATI - Petugas meringkus tersangka begal payudara yang melakukan aksinya di dua desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan 4 perempuan yang menjadi korbannya.

Pelaku menjalankan aksinya di Desa Jatimulyo dan Jetak bulan Agustus 2022 silam.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, tersangka pelaku berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, ditangkap polisi.

MK diamankan setelah seluruh korban menerangkan ciri-ciri fisik yang identik dengan pelaku.

“Waktu kejadian Agustus 2022, 3 korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di Desa Jatimulyo Satu korban lainnya di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa,” kata dia, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Begal di Surabaya Diamuk Massa Usai Bacok Korban

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Lamongan

Iptu Suntoro mengungkapkan, pelaku ditangkap, Kamis (3/8/223) pukul 9.30 WIB.

“Modus operandi pelaku ialah mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian memegang dan meremas payudara korban dengan tangan,” jelas Iptu Suntoro.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

“Polisi telah memiliki barang bukti berupa jaket hoodie warna merah yang dipakai pelaku saat beraksi.

Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam video pernyataan yang telah kami simpan dalam flashdisk,” tutur dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Tribun- Jateng.com)

Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Begal Payudara di Nagan, Korbannya Remaja 15 Tahun

Baca juga: Residivis kembali Ditangkap Kasus Perampokan Modus Kenalan

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 12 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang MK, Pelaku Begal Payudara Asal Guyangan Pati Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan 4 Korbannya,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved